Bagian
Pertama
Oleh:
Ngainun Naim
Fenomena perceraian, perselingkuhan, dan konflik dalam keluarga menunjukkan
peningkatan secara signifikan. Data pada beberapa Pengadilan Agama di Jawa
Timur yang dilansir media massa beberapa waktu terakhir menyebutkan bahwa
jumlah masyarakat yang bercerai terus bertambah dari waktu ke waktu. Data-data
tersebut juga menyebutkan faktor-faktor yang menjadi penyebabnya; mulai
persoalan ekonomi, pandangan hidup, hingga kehadiran pihak ketiga. Perceraian
terajadi pada hampir semua elemen masyarakat, baik pejabat, pengusaha, artis, ataupun
masyarakat bawah.
Meningkatnya angka perceraian nampaknya kurang memperoleh perhatian publik
secara proporsional. Berita-berita seputar politik, bencana, atau tragedi
kemanusiaan lainnya, memiliki daya magnet yang jauh lebih kuat. Padahal,
perceraian juga memiliki implikasi sosial yang tidak kecil. Perceraian tidak
hanya ditandai dengan terputusnya hubungan seorang laki-laki dan perempuan
dalam ikatan perkawinan, tetapi ia juga membawa keterputusan silaturrahim
antara dua individu, keluarga, dan masyarakat.
Dalam ajaran Islam, perkawinan memiliki posisi penting dan nilai
sakralitas. Dengan perkawinan, seseorang mendapatkan status baru sebagai
seorang menantu, ipar, besan dan sebagainya. Allah berfirman dalam sebuah
hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibn Hibban, al-Hakim, dan al-Qudla’i
dari Ubadah bin Shamid, “Sepantasnyalah cinta kasih-Ku tercurah kepada
orang-orang yang selalu menghubungkan silaturrahim pada jalan-Ku.
Sepantasnyalah cinta kasih-Ku tercurah kepada orang-orang yang saling
nasehat-menasehati pada jalan-Ku. Sepantasnyalah cinta kasih-Ku tercurah kepada
orang-orang yang saling berkunjung pada jalan dan karena-Ku. Orang-orang yang
saling berkasih sayang pada jalan-Ku dan karena-Ku akan disuruh berdiri di atas
mimbar yang terbuat dari nur yang diinginkan oleh para nabi, para shiddiqin dan
syuhada’”.
Hadits ini memberikan penjelasan tentang kemuliaan perkawinan, karena
dengan perkawinan, bisa terjalin kasih-sayang dan terciptanya harmonisasi
kehidupan. Perkawinan juga melahirkan berbagai hak dan kewajiban antar anggota
keluarga. Ia memiliki implikasi berupa lahirnya tanggung jawab kemanusiaan yang
dalam. Salah satunya adalah terjalinnya silaturrahim dari pihak-pihak yang
sebelumnya tidak pernah saling kenal. Selain itu, perkawinan juga merupakan landasan
bagi pengembangan dan perwujudan sebuah keluarga sakinah. Dari keluarga sakinah
inilah diharapkan akan lahir generasi rabbani yang siap mengembangkan
ajaran agama dalam konteks kehidupan yang kian kompleks. Bersambung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkenan membaca tulisan ini. Komentar anda sangat saya hargai.