Jumat, 14 Juni 2013

TERKOYAKNYA SAKRALITAS PERKAWINAN



Bagian Pertama
Oleh: Ngainun Naim


Fenomena perceraian, perselingkuhan, dan konflik dalam keluarga menunjukkan peningkatan secara signifikan. Data pada beberapa Pengadilan Agama di Jawa Timur yang dilansir media massa beberapa waktu terakhir menyebutkan bahwa jumlah masyarakat yang bercerai terus bertambah dari waktu ke waktu. Data-data tersebut juga menyebutkan faktor-faktor yang menjadi penyebabnya; mulai persoalan ekonomi, pandangan hidup, hingga kehadiran pihak ketiga. Perceraian terajadi pada hampir semua elemen masyarakat, baik pejabat, pengusaha, artis, ataupun masyarakat bawah.
Meningkatnya angka perceraian nampaknya kurang memperoleh perhatian publik secara proporsional. Berita-berita seputar politik, bencana, atau tragedi kemanusiaan lainnya, memiliki daya magnet yang jauh lebih kuat. Padahal, perceraian juga memiliki implikasi sosial yang tidak kecil. Perceraian tidak hanya ditandai dengan terputusnya hubungan seorang laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan, tetapi ia juga membawa keterputusan silaturrahim antara dua individu, keluarga, dan masyarakat.
Dalam ajaran Islam, perkawinan memiliki posisi penting dan nilai sakralitas. Dengan perkawinan, seseorang mendapatkan status baru sebagai seorang menantu, ipar, besan dan sebagainya. Allah berfirman dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibn Hibban, al-Hakim, dan al-Qudla’i dari Ubadah bin Shamid, “Sepantasnyalah cinta kasih-Ku tercurah kepada orang-orang yang selalu menghubungkan silaturrahim pada jalan-Ku. Sepantasnyalah cinta kasih-Ku tercurah kepada orang-orang yang saling nasehat-menasehati pada jalan-Ku. Sepantasnyalah cinta kasih-Ku tercurah kepada orang-orang yang saling berkunjung pada jalan dan karena-Ku. Orang-orang yang saling berkasih sayang pada jalan-Ku dan karena-Ku akan disuruh berdiri di atas mimbar yang terbuat dari nur yang diinginkan oleh para nabi, para shiddiqin dan syuhada’”.  
Hadits ini memberikan penjelasan tentang kemuliaan perkawinan, karena dengan perkawinan, bisa terjalin kasih-sayang dan terciptanya harmonisasi kehidupan. Perkawinan juga melahirkan berbagai hak dan kewajiban antar anggota keluarga. Ia memiliki implikasi berupa lahirnya tanggung jawab kemanusiaan yang dalam. Salah satunya adalah terjalinnya silaturrahim dari pihak-pihak yang sebelumnya tidak pernah saling kenal. Selain itu, perkawinan juga merupakan landasan bagi pengembangan dan perwujudan sebuah keluarga sakinah. Dari keluarga sakinah inilah diharapkan akan lahir generasi rabbani yang siap mengembangkan ajaran agama dalam konteks kehidupan yang kian kompleks. Bersambung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkenan membaca tulisan ini. Komentar anda sangat saya hargai.